TEMPO.CO, Jakarta - Emak-emak korban gusuran yang menggelar demo di Balai Kota membunyikan berbagai barang bawaan mulai dari panci hingga botol susu.
Mereka mulai memainkan panci setelah mendapat perintah dari orator aksi.
"Panci simbol bahwa warga Pancoran Buntu II cukup sejahtera, tapi mereka disengsarakan karena Pergub 207/2016," kata orator aksi di depan Balai Kota, Kamis, 24 Februari 2022.
Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 merupakan warisan dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dulu ribuan warga bantaran digusur agar pemerintah dapat melanjutkan program normalisasi sungai. Korban gusuran itu di antaranya warga Kampung Akuarium dan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Orator aksi melanjutkan, warga gusuran di Pancoran Buntu II tak kekurangan makan atau minum. Warga, ujar dia, hanya butuh mendapatkan hak atas tanah mereka yang digusur tahun lalu.
"Kami tidak miskin. Kami hanya dimiskinkan oleh negara."
Sebelumnya, rumah dan bangunan lain yang berada di Jalan Pancoran Buntu II diduga digusur paksa oleh PT Pertamina karena tidak adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan. Penggusuran dilakukan pada 2021.
Badan Usaha Milik Negara itu juga diduga menggunakan organisasi massa Pemuda Pancasila untuk mengintimidasi warga agar pindah. Pertamina membantah menggusur, tapi hanya melakukan sosialisasi pemulihan aset.
Salah satu korban gusuran, Lilik Sulistyo, menerangkan Pertamina bersurat ke Sekretaris Daerah DKI agar menggusur bangunan di Jalan Pancoran Buntu II tahun lalu. Penggusuran itu, menurut dia, mengacu pada Pergub 207/2016.
"Pertamina bersurat ke Sekda untuk eksekusi penggusuran," ucap pria 45 tahun ini di lokasi aksi.
Hari ini Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran menggelar demonstrasi di depan Balai Kota. Mereka tiba di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sekitar pukul 11.06 WIB.
Koalisi terdiri dari koperasi warga bekas gusuran di Jakarta, lembaga kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa. Para warga korban gusuran menuntut empat hal, salah satunya agar Pergub 207/2016 dicabut.