TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya pada 1-14 Maret 2022 dengan sasaran tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam penegakan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin lalu lintas dalam operasi tersebut.
Dalam situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya disebutkan ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Sambodo menyatakan banyaknya pelanggar lalu lintas akhir-akhir ini telah menjadi perhatiannya. Ini membuat kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.
Dalam operasi ini kepolisian akan mengedepankan upaya pencegahan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. "Operasi keselamatan akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif baik dalam penegakan prokes maupun penegakan disiplin berlalu lintas," kata Sambodo.
Tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini di antaranya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel dan pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pengendara motor yang membonceng penumpang lebih dari 1 orang juga akan ditindak. Begitu pula pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
"Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol akan diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," demikian isi unggahan TMC Polda Metro Jaya.
Pelanggaran lain yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya ini adalah pengendara yang melawan arus serta pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Baca juga: Mulai 1 Maret, Polda Metro Jaya Sasar 7 Jenis Pelanggaran Lewat Operasi Keselamatan Jaya