TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tiga anggota komplotan begal yang beraksi di Jalan Arteri JORR, Jati Warna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang itu terdiri dari dua pelaku utama dan seorang penadah barang curian.
Ketiga pelaku itu berinisial DS, DMF, dan Y. Ketiganya memiliki peran masing-masing.
"DS ini perannya sebagai eksekutor dan mengancam korban menggunakan pisau lipat. Kemudian yang kedua, DMF sebagai pembawa motor atau dikenal dengan istilah joki atau pilot dalam kegiatan mereka ini. Sementara, yang ketiga Y sebagai penadah hasil curian berupa kendaraan bermotor.,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 boks telepon seluler, surat kendaraan bermotor atau BPKP, pisau lipat, serta sepeda motor Honda Vario warna merah- hitam.
Zulpan mengatakan, modus komplotan perampok motor ini hampir sama dengan beberapa kasus lain yang juga sempat menimpa anggota Polri beberapa waktu lalu.
"Pelaku berkeliling menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari sasaran pengendara motor yang tentunya melintas di daerah sepi," ujar dia.
Menurut Zulpan, para pelaku mengancam korbannya dengan senjata pisau lipat. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur motornya.
Motor korban kemudian dijual dengan harga miring oleh para pelaku ke penadah.
Dua pelaku utama begal ini dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara, satu pelaku Y sebagai penadah kejahatan dikenakan Pasal 480 KHUP paling lama 4 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Fikry yang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi
NIKEN NURCAHYANI