TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris minta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah meski PPKM Level 2 kembali diterapkan. Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada 8-14 Maret 2022, pembatasan mobilitas warga juga tetap dilakukan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Depok.
"Kami tetap melarang warga berkerumun," kata Idris di Depok, Rabu 9 Maret 2022.
Untuk mengatur pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Depok, Idris telah mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Dalam surat keputusan itu, Idris minta pelaksanaan PPKM Level 2 dioptimalkan dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki). Gerakan Jaga Kaki diberlakukan di tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ).
Dalam keputusan itu, Wali Kota Depok tetap memperketat aktivitas dan edukasi di ruang tertutup, baik interaksi dan keramaian. Masyarakat tetap diminta menggunakan masker dan mencuci tangan
Masyarakat Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM Level 2 itu. Jika ada pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran dan transportasi umum yang tidak mengikuti ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administrasi hingga penutupan usaha.
Baca juga: Mulai Hari Ini PPKM Level 2 di Jakarta, Simak Aturan Barunya