TEMPO.CO, Jakarta - Seorang disc jockey atau DJ berinisial DJ ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba jenis sabu.
"Kami baru menangkap terkait penyalahgunaan narkotika, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.
Zulpan mengatakan, DJ tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun dia masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang DJ dalam kasus narkoba jenis sabu. "Iya," kata Mukti dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Polisi Rehabilitasi 5 Pemakai Narkoba yang Ditangkap di Kampung Boncos