TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat laskar FPI akan menjalani sidang vonis hari ini, Jumat, 18 Maret 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, mengatakan sidang penembakan Laskar FPI itu akan berlangsung pukul 9.00 WIB.
“Sidang vonis direncanakan pukul 9.00 WIB,” kata Haruno saat dihubungi, 18 Maret 2022.
Dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara karena menembak empat anggota laskar FPI setelah baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI lainnya, Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.
Empat laskar FPI yang ditangkap menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian. Mereka adalah Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Muhammad Suci Khadavi, 21; dan Luthfi Hakim, 25 tahun; tewas di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, yakni Henry Yosodiningrat, mengatakan dua terdakwa sudah melakukan prosedur kepolisian dan melakukan penembakan karena membela diri.
Pada sidang unlawful killing sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua terdakwa penembak Laskar FPI itu. Donny Mahendra Sanny selaku Jaksa mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.
Jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa penembak 4 Laskar FPI itu dipenjara 6 tahun. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Besok Putusan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso: Tak Ada Persiapan