Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

image-gnews
Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Gusti dalam pembacaan vonis Ghisca di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Terdakwa penipuan tiket Coldplay itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan vonis tersebut, mahasiswi Universitas Terisakti berusia 19 tahun itu harus mendekam di penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan sebelumnya sejak November 2023. 

Hal yang memberatkan Ghisca adalah tindakannya merugikan korban. "Mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian," tutur Gusti, yang didampingi dua anggota hakim, Toni Irfan dan Teguh Santoso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya. "Dihukum pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan masa terdakwa ditahan," kata Gusti, sambil menjelaskan untuk penahanan Ghisca.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus penipuan Ghisca kepada korbannya. Penipuan itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima sejumlah laporan penipuan modus jual-beli tiket Coldplay. Salah satunya kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay itu merugikan korban sekitar Rp 1,3 miliar.

Total ada 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada para reseller. Tercatat ada lima reseller membeli tiket dari satu orang yang sama, yaitu Ghisca. Dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.

Pilihan Editor: Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

12 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

41 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

46 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

52 hari lalu

Reporter Wall Street Journal, Evan Gershkovich. REUTERS
Pengadilan Rusia Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara kepada Jurnalis AS Evan Gershkovich

The Wall Street Journal mengecam hukuman Evan Gershkovich oleh pengadilan Rusia dan mengatakan 'jurnalisme bukanlah kejahatan'.


BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

11 Juli 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Selain pidana penjara, Syahrul Yasin Limpo dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan


Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

9 Juli 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall akan mengajukan banding atas putusan pidana penjara 16 tahun.


Pemuda Skizofrenia Terdakwa Penikaman Wanita di Central Park Divonis 16 Tahun Penjara

8 Juli 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Terdakwa Penikaman Wanita di Central Park Divonis 16 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park.


Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

30 Juni 2024

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.


Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

20 Juni 2024

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

Hukuman penjara Sadikin Rusli sama dengan Achsanul Qosasi.


Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

10 Juni 2024

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.