TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Gusti dalam pembacaan vonis Ghisca di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Terdakwa penipuan tiket Coldplay itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan vonis tersebut, mahasiswi Universitas Terisakti berusia 19 tahun itu harus mendekam di penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan sebelumnya sejak November 2023.
Hal yang memberatkan Ghisca adalah tindakannya merugikan korban. "Mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian," tutur Gusti, yang didampingi dua anggota hakim, Toni Irfan dan Teguh Santoso.
Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya. "Dihukum pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan masa terdakwa ditahan," kata Gusti, sambil menjelaskan untuk penahanan Ghisca.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus penipuan Ghisca kepada korbannya. Penipuan itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima sejumlah laporan penipuan modus jual-beli tiket Coldplay. Salah satunya kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay itu merugikan korban sekitar Rp 1,3 miliar.
Total ada 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada para reseller. Tercatat ada lima reseller membeli tiket dari satu orang yang sama, yaitu Ghisca. Dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Pilihan Editor: Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar