TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai ada kejanggalan dalam putusan lepas dua terdakwa penembak empat anggota Laskar FPI karena mengesampingkan temuan Komnas HAM.
“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur saat dihubungi setelah sidang vonis terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat, 18 Maret 2022.
Isnur mengatakan hakim hanya mengandalkan keterangan satu sisi terdakwa, padahal dalam kontruksi di mana tidak ada saksi, maka hakim harus melihat petunjuk dari temuan lain, dalam hal ini temuan Komnas HAM.
“Temuan Komnas HAM harusnya jadi pertimbangan hakim memutus perkara ini, karena bagaimana bisa hanya percaya pada terdakwa dan tidak ada saksi yang bisa membantah itu?” kata Isnur.
Adapun ihwal pembelaan terpaksa yang menjadi pertimbangan hakim memutus lepas, menurut Isnur hal itu tidak cukup kuat untuk digunakan sebagai pertimbangan karena bertentangan dengan logika.
“Sebab keterangan ini hanya didapat dari keterangan dua terdakwa. Kenapa tidak diborgol setelah pengejaran, baku tembak, dan dua orang tewas? Lalu kenapa tidak melumpuhkan kaki atau tangan jika ada perlawanan?” katanya.
Selanjutnya: Hakim harus out of the box...