TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cengkareng menangkap satu asisten rumah tangga atau ART yang menganiaya anak majikannya. Dua ART menjadi pelaku dalam kasus ini. Satu ART sudah ditangkap sebelumnya.
Dua asisten rumah tangga (ART) itu bernama Ina, 18 tahun dan Ani 29 tahun. Keduanya menganiaya tiga anak majikan yang masih balita.
"Keduanya sudah kita tangkap. Satu ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan di Lampung," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Maret 2022.
Ardhie mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah video kekerasan yang dilakukan dua ART itu viral di media sosial pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Kekerasan tersebut terjadi di salah satu kompleks perumahan elite di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi langsung mengejar dua tersangka. Tersangka Ina ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan Ani ditangkap di wilayah Lampung.
"Yang Ani sekarang baru kita tangkap di Lampung. Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polsek," kata Ardhie.
Ardhie mengatakan, akibat perlakuan dua tersangka, tiga anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami luka lebam di sekujur tangan dan wajah.
Ardhie belum bisa memastikan apa motif kedua tersangka melakukan kekerasan tersebut. Dia juga belum memastikan berapa kali aksi kekerasan itu dilakukan kepada ketiga korban.
Polsek masih akan memeriksa dua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Akan kita dalami lagi," kata dia.
Baca juga: Aniaya Dua Anak Majikan, Polsek Cengkareng Tangkap ART, Satu ART Melarikan Diri