TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. "Iya keduanya tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Zulpan menyampaikan Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Penyidik, katanya, akan memeriksa keduanya pada Senin, 21 Maret 2022.
“Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti mengonfirmasi penetapan tersangka dirinya. Dia juga menyebut Haris Azhar juga sudah ditetapkan tersangka, namun dia belum menjelaskan sejak kapan dirinya ditetapkan tersangka.
“Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dihubungi, 19 Maret 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti karena mereka dituduh mencemarkan nama baiknya dan memfitnah pada September 2021.
Luhut melayangkan laporan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun Youtube Haris Azhar pada Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, saat dihubungi, Ahad, 26 September 2021.
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar. Judulnya berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi yang tak dilakukan keduanya adalah meminta maaf.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
EKA YUDHA SAPUTRA | ADAM PRIREZA