Jawaban Pemerintah Kota Bogor
Menanggapi pernyataan Koalisi Kami Berani, Pemkot Bogor membantah Perda ini akan menimbulkan diskriminasi.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemkot Bogor, Alma Wiranta menyebut Perda nomor 10 tahun 2021 tentang P4S bertujuan memberikan jaminan yang sama bagi setiap warga di Kota Bogor untuk kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Khususnya, kata dia, untuk anak dan generasi muda saat ini agar tidak terkontaminasi oleh perilaku penyimpangan seksual.
Dia menyebut Perda yang berawal dari usulan DPRD Kota Bogor ini tidak dikhususkan untuk kelompok LGBT. Alma mengatakan, saat masih menjadi rancangan peraturan daerah, dia adalah orang yang menentang beberapa isi Raperda seperti penamaan hingga minta sanksi dihapus.
"Dalam Perda ini ada 15 kategori yang bisa disebut berperilaku penyimpangan seksual seperti pedofilia, jadi bukan mengkhususkan atau mendiskreditkan LGBT," ujar dia di Bogor.
Perda ini, kata Alma juga tidak menerapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Dia mengatakan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan semua warga Kota Bogor dari sisi sosial.
“Perda ini mengatur, tujuannya membina. Tidak men-judge atau mendiskreditkan dari perilaku penyimpangan seksual tersebut. Perda ini harus dilihat lebih seksama dan lihat dari berbagai aspek, tentunya paling penting dari aspek kesehatan. Prioritasnya pencegahan, sehingga hadir rasa aman dan ketentraman bersama di kota ini,” kata Alma.
Alma mengatakan jika ada masyarakat yang masih mempertanyakan diterbitkannya Perda P4S ini, pihaknya siap membuka ruang dialog dan diskusi. Bahkan, Alma mengaku senang jika mendapat masukan untuk memperbaiki atau kiranya ada hal yang salah dalam penerapan aturan tentang pencegahan penyimpangan seksualitas ini.
“Tentu kami pun menggodok ini tidak serta merta, ada beberapa tahap. Kita pun memperhatikan banyak aspek, namun saya tegaskan di sini kita tetap menjunjung HAM. Kami terbuka menerima audensi dan berdialog dalam hal ini, jika masih dirasa kurang ya mangga ajukan judicial review ke MA atau Executive Review ke Kemendagri,” ucap Alma.
Baca juga: Pemilik Kafe Wow Kalibata Perketat Pengunjung Agar Pesta Gay Tak Terulang
M.A MURTADHO