TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memperbolehkan salat tarawih di masjid dengan saf yang rapat pada Ramadan tahun ini.
Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib, mengatakan melandainya kasus Covid-19 serta berbagai pelonggaran yang ada di berbagai sektor, maka salat tarawih pada Ramadan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan salat jemaah, yaitu dengan merapatkan barisan atau tanpa jarak.
“Namun, MUI tetap mengimbau salat tarawih di masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker," ujarnya Sabtu, 26 Maret 2022.
Ahmad meminta, hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik pengurus DKM, marbot hingga seluruh jemaah. "Sehingga tidak ada klaster baru, atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadan tahun ini,” ucap Ahmad.
Setelah saf salat tarawih yang boleh dirapatkan, Ahmad mengimbau para jemaah untuk melakukan wudu dari rumah masing-masing. MUI mengimbau pula agar DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus Covid-19. Dengan itu jemaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.
“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama,” kata Ahmad.
MUI mengimbau pula untuk tidak menggelar buka bersama. "Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak euforia berlebih,” kata Ahmad.
Adapun untuk aktivitas itikaf, kata Ahmad, ada baiknya dilakukan di masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok. Ia menginformasikan pula jika Masjid Raya Al-Azhom Tangerang tidak mengadakan itikaf untuk masyarakat luas, melainkan hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa ibadah di sana.
Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto, menuturkan seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Salat Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan saf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadan 1443 H ini,” katanya.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: MUI Kab Bekasi Minta Tempat Makan Tutup di Siang Hari Selama Ramadan