TEMPO.CO, Tangerang - Polisi Sektor Cipondoh, Kota Tangerang, masih menyelidiki dugaan pencurian tiga ekor anjing dengan terlapor Cristine, 30 tahun.
Laporan Polisi Nomor : LPB/204/III/2022/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek Cipondoh itu dilayangkan pemilik anjing, Parmin, pada Rabu, 30 Maret 2022. "Perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 KUHP," ujar Kapolsek Cipondoh Komisaris Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April 2022.
Ubaidillah mengatakan kasus ini berawal pada Selasa, 29 Maret 2022, sekitar jam 14.00 wib, pada saat korban Parmin sedang di luar rumah, ia mendapat telfon dari anaknya bahwa tiga ekor anjing yang ditaruh di luar rumah, diikat di bawah pohon dekat sungai Green Lake City telah hilang. Lokasi tempat anjing terikat berjarak sekitar 30 meter dari toko aki. "Anaknya sempat melihat diduga pelaku yaitu tiga orang perempuan yang tidak dikenal," kata Ubaidillah.
Parmin pulang dan sempat mencari tiga orang perempuan yang diduga yang mengambil anjingnya tersebut. Namun setelah mencari sampai malam hari di sekitaran perumahaan Green Lake City , pelaku tidak diketemukan juga akhirnya korban pulang.
Esoknya, Rabu, 30 Maret 2022, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh kehilangan tiga ekor anjing yaitu 1 ekor anjing jenis Golden Retriever dan 2 ekor jenis Siberian Husky. "Atas laporan tersebut, tim reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan cek TKP di lokasi kejadian dan hanya menemukan rantai pengikat anjing yang masih terikat di pohon," kata Ubaidillah.
Polisi menyelidiki dengan melihat rekaman CCTV dan terlihat pelaku berjumlah tiga orang perempuan mengambil anjing tersebut dengan mengendarai satu unit mobil toyota yaris warna putih berpelat B 1192 VMR.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidik menemukan dua alat bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk, pada 31, Maret 2022 penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi bersama korban lalu mendatangi rumah Cristine. Pada saat diklarifikasi, Cristine tidak mengakui telah mengambil anjing milik Parmin.
Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV perempuan tersebut baru mengakui kalau telah mengambil anjing milik korban tanpa izin dengan alasan korban telah menyiksa anjing tersebut. "Dan pelaku berdalih ingin merawat anjing tersebut, namun korban tetap ingin anjing miliknya untuk dikembalikan," kata Ubaidillah.
Parmin menyangkal tuduhan telah menganiaya anjing-anjingnya. "Namun pelaku tetap tidak mau menyerahkan. Setelah dilakukan upaya negosiasi tidak berhasil, penyidik dan korban kembali ke Polsek," kata Ubaidillah.
Selanjutnya: Kronologi Versi Cristine