TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim perumus internal Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tim perumus masa depan Jakarta setelah bukan lagi Ibu Kota Negara itu terbagi atas 8 sektor. Delapan sektor tersebut adalah Mobilitas dan Logistik; Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang; Kesejahteraan Masyarakat; Fiskal; Lingkungan; Politik dan Pemerintahan; Ekonomi Digital dan Readiness; serta Tim Penunjang.
“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata Sigit, Senin, 4 April 2022.
Workshop itu diadakan pada 29-30 Maret lalu di Ancol. "Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” ujarnya.
Sigit mengatakan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Pemprov DKI menyediakan portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.
“Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun,” katanya.
Ada tiga menu/kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta. Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta.
Baca juga: Bukan Lagi Ibu Kota, DKI Diminta Perbaiki Draf Revisi UU Kekhususan Jakarta