TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta menggugat PHK 3 pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PHK itu bermula saat serikat pekerja menggelar unjuk rasa menuntut upah lembur di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 Juli 2020.
Kepala Bidang Advokasi Hukum SP Transjakarta Muslihan Aulia Haris mengatakan, unjuk rasa itu sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Seharusnya demo tersebut dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," ujar Muslihan dalam keterangan rilisnya, Senin, 4 April 2022.
Namun, unjuk rasa tersebut berdampak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 8 anggota pengurus Serikat Pekerja Transjakarta.
"Yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut adalah tindakan PHK sepihak dan sewenang-wenang yang merupakan sebagai aksi balasan dari kegiatan serikat pekerja tersebut, dan merupakan bentuk dari pemberangusan serikat pekerja," kata Muslihan.
PHK tanpa memenuhi unsur formil itu berlanjut ke persidangan. Menurut Muslihan, perusahaan lantas memberikan uang lebih dari Rp 1,2 Miliar kepada 8 pengurus Serikat Pekerja Transjakarta itu. "Membuktikan bahwa memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh perusahaan," ujarnya.
Dia menduga, terdapat transaksi yang tidak wajar di luar ketentuan peraturan perundang-undangan oleh perusahaan BUMD DKI Jakarta itu.
Namun ada tiga pengurus SPT yang menolak uang tersebut meski utang menumpuk dan terus berbunga. "Serta penagih utang yang selalu membayangi, kami tetap menolak uang tersebut," tambahnya.
Setelah menolak uang tersebut, 3 orang pengurus Serikat Pekerja Transjakarta itu digugat PHK dengan Nomor Perkara 450/PDT.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Adapun agenda persidangan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022 yaitu membacakan Keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kita lihat apakah keadilan dan kebenaran tersebut masih bisa ditegakkan di muka pengadilan terlebih pada awal bulan ramadan ini," kata Muslihan.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: PSI Dukung Penunjukan Sudirman Said sebagai Komisaris Utama Transjakarta