TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin Senin 4 April 2022, terjadi kemacetan di beberapa ruas Jalan Protokol di Jakarta. Jalan-jalan protokol seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, Kuningan, Rasuna Said, dan lain-lain terpantau mengalami kemacetan yang mengular.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan volume kendaraan di Jakarta meningkat hingga 18 persen selama sepekan terakhir. Hal tersebut membuat jalanan di Jakarta padat dan terjadi kemacetan di sejumlah titik.
"Ada peningkatan 10-18 persen," kata Sambodo ketika dihubungi pada Selasa 5 Maret 2022.
Di beberapa jalan protokol di Jakarta yang macet itu viral di sosial media. Dipantau secara langsung hingga melalui google map, di banyak titik di wilayah Jakarta terlihat merah dan kuning alias macet parah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa kemacetan ini disebabkan mulai aktifnya aktivitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Beberapa kantor dan instansi yang telah menerapkan WFO dan pertemuan tatap muka membuat masyarakat memenuhi jalanan.
"Aktifitas masyarakat meningkat dan banyak kantor sudah masuk full. Tidak lagi Work From Home (WFH)," kata Sambodo.
Kemacetan pada hari Senin ini menurut Sambodo karena terjadinya pergerakan pengguna jalan di waktu yang sama. Baik pagi maupun sore, Masyarakat Jakarta beraktivitas hingga membuat pengendara kendaraan menjadi menumpuk.
"Pergerakan juga berlangsung di waktu yang sama. Baik pagi maupun petang," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan pihak kepolisian akan melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi kemacetan, seperti menambah personel lalu lintas di titik kemacetan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan pada jam-jam sibuk yaitu pagi dan sore.
"Kita perkuat penempatan anggota di titik-titik macet," katanya.
Seiring meningkatnya kemacetan pada beberapa hari terakhir, Sambodo menyampaikan belum ada rencana penambahan ganjil genap.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap kendaraan di 13 titik di DKI Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Belum ada wacana (penambahan ganjil genap)," katanya.
Baca juga: 12 Parameter Kemacetan, Jakarta Posisi ke-46 Kota Macet di Dunia