TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta Kepala SDN Cikini 02 Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan perbaikan surat edaran kepada wali murid yang mengimbau seluruh siswa memakai pakaian Muslim selama Ramadan.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan dari Kepala SDN Cikini 02, Parjiem, tertanggal 6 April yang diperuntukkan kepada orang tua siswa kelas I-VI. Surat yang dilihat oleh Tempo ini berisi pemberitahuan penyesuaian jam Kegiatan Belajar dan Mengajar selama Ramadan dan penerapan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen mulai 7 April.
Namun, salah satu poin mengatakan imbauan agar seluruh siswa menggunakan baju Muslim setiap hari selama Ramadan. Ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran itu, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan Kepsek yang bersangkutan sudah meminta maaf dan melakukan perbaikan surat edaran.
“Kepsek sudah diberikan pembinaan oleh Bidang SD dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan perbaikan surat edaran dan permohonan maaf,” kata Taga Radja Gah kepada Tempo, Kamis, 7 April 2022.
Dalam surat edaran perbaikan yang dikeluarkan sehari setelahnya, Kepala SDN Cikini 02 menyatakan mencabut surat sebelumnya dan menyatakan permohonan maaf.
"Kami mohon maaf sehubungan dengan kesalahan pada surat pemberitahuan nomor 072/1.851.422/V/2022 perihal telah selesainya libur awal bulan suci Ramadan 1443 H," kata surat edaran revisi tersebut.
Surat itu juga memberitahukan SDN Cikini 02 menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai 7 April 2022.
"Seluruh peserta didik kelas I s.d kelas VI Kembali aktif melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100% di sekolah pada tanggal 7 April 2022," tulis surat edaran tersebut.
Pihak sekolah juga mempersilakan orang tua mengirim permintaan tertulis apabila ingin pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
"Selama PTMT 100% apabila ada permintaan tertulis dari orangtua untuk PJJ/BDR dengan alasan dan pertimbangan, maka sekolah tetap memberikan pelayanan pembelajaran secara daring," bunyi surat edaran itu.
Surat edaran ini juga memberitahukan kepada orang tua murid, SDN Cikini 02 akan memulai kegiatan belajar mulai pukul 6.30-9.30 WIB untuk kelas I-III, dan 6.30-10.30 WIB untuk kelas IV-VI selama Ramadan dan penerapan PTMT 100 persen. Tidak ada jam istirahat selama Ramadan.
Pemberlakuan PTM 100 persen ini dimulai setelah Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sekolah menerapkan pembelajaran langsung di sekolah, namun tetap dengan protokol kesehatan yang tetap dan pembelajaran dibatasi maksimal 6 jam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen pada 1 April lalu, setelah keluar Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penerapan PTM 100 persen juga berdasarkan pertimbangan kondisi pandemi di Jakarta sudah menurun, dengan temuan kasus yang jauh berkurang dibandingkan puncak varian Omicron sebelumnya.
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Sekolah Terapkan PTM 100 Persen Mulai Hari ini