TEMPO.CO, Jakarta - Jam operasional angkutan umum di Jakarta diperpanjang 30-90 menit dari sebelumnya. Perpanjangan jam operasional ini berlaku untuk beberapa jenis transportasi di Ibu Kota sesuai ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 198 tahun 2022 tentang petunjuk teknis kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi saat PPKM Level 2.
"Pencegahan penyebaran Covid-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum," kata Syafrin dalam surat tersebut.
Adapun sarana transportasi umum TransJakarta beroperasi mulai 05.00-22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit apabila dibandingkan SK Nomor 175 tahun 2022 yang beroperasi mulai 05.00-21.30 WIB.
Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga tetap sama mulai 05.00 hingga 22.00 WIB atau diperpanjang 30 menit dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.
Moda Raya Terpadu (MRT) mulai 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Lintas Raya Terpadu (LRT) menjadi 05.30 hingga 22.30 WIB dari sebelumnya 05.30-21.30 WIB.
Untuk angkutan perairan masih tetap sama dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dari sebelumnya pukul 21.30 hingga 22.30 WIB.
Sedangkan untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sesuai dengan pola operasional moda itu.
Sebelumnya, KAI Commuter melakukan penyesuaian layanan operasional KRL Jabodetabek dengan mengoperasikan 1.053 perjalanan per hari, dari sebelumnya 1.007 perjalanan per harinya melalui 94 rangkaian KRL, mulai Senin, 4 April 2022.
"Penambahan jumlah perjalanan KRL ini diikuti dengan penambahan jam layanan operasional setiap harinya menjadi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Kereta, Simak Jadwalnya