TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur hingga membuat korban hamil. Peristiwa itu terjadi dalam kurun hampir satu tahun yaitu dari Januari hingga 25 Desember 2021.
Kapolres Metro Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi di Kavling Sukamaju Dua Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Korban seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Adapun pelaku pencabulan itu adalah SBR, 50 tahun yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Gidion menerangkan, kasus ini berawal saat korban tengah berada di warung yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat itu, gadis kecil itu tengah membeli minuman dan jajanan. "Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan menariknya ke dalam rumah pelaku," kata Gidion pada Selasa, 19 April 2022.
Saat itu rumah pelaku tengah kosong. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengunci rumahnya. "Setelah di dalam kamar pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar," kata Gidion.
Dengan bujuk rayu uang, akhirnya SBR melakukan perbuatan laknat itu kepada korban. Setelah selesai, pelaku kemudian memberikan uang sejumlah Rp 20 ribu kepada korban.
SBR meminta korbannya tak melaporkan peristiwa kekerasan seksual itu kepada orang tuanya. Pelaku juga menitipkan uang ke pemilik warung untuk diberikan kepada korban di lain waktu.
Kini SBR harus mendekam di balik jeruji besi atas pencabulan tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata Gidion.
Baca juga: Paman di Cengkareng Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur