TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti kekerasan yang dilakukan polisi terhadap SH anggota Blok Politik Pelajar, yang sempat ditangkap saat demo mahasiswa pada 21 April 2022 lalu.
SH anggota Blok Politik Pelajar mengalami luka pada bagian rahang dan telinga sebelah kiri setelah dipukul aparat. Akibatnya, pendengarannya terganggu dan berdenging.
Haris Azhar mengatakan akuntabilitas kepolisian saat ini sedang diuji. Apalagi diketahui kekerasan itu terjadi pada anak muda yang ingin orasi, menyampaikan aspirasi dan pendapat tentang kondisi negara ini.
"Akuntabilitas Polisi diuji dengan koreksi pada dirinya. Apalagi dugaan tersebut dilakukan terhadap sosok anak muda, mereka adalah masa depan bangsa. Kapolri harus serius benahi situasi ini," kata Haris saat dihubungi pada Sabtu 23 April 2022.
Fadhil Alfathan, kuasa hukum SH, mengatakan bahwa saat penangkapan, SH sempat menerima tindak kekerasan dari aparat.
SH disebut mendapatkan perlakuan kasar oleh aparat pada saat demo 21 April 2022 lalu. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.
"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil saat dihubungi pada Jumat 22 April 2022.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membantah telah terjadi kekerasan terhadap anggota Blok Politik Pelajar yang ditangkap.
"Enggak ada yang dipukul ya, secara umum berjalan baik," kata Zulpan Jumat, 22 April 2022.
Menurut Zulpan, penangkapan anggota Blok Politik Pelajar yang ikut demo 21 April di depan kawasan Patung Kuda Monas itu sebagai antisipasi polisi karena mereka tidak termasuk dalam elemen yang mengajukan pemberitahuan unjuk rasa.
Haris Azhar menilai bantahan tersebut seharusnya disampaikan dengan menunjukkan hasil visum dan bukan dengan sekadar bantahan.
"Tindak kekerasan dibuktikan dengan visum bukan dengan bantahan-bantahan. Caranya dengan dilakukan penyelidikan atau dugaan kekerasan tersebut," kata Haris.
Baca juga: Anggota Blok Politik Pelajar yang Ditangkap Polisi Alami Luka di Rahang