TEMPO.CO, Jakarta - Sehari sebelum ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan SE yang melarang ASN Pemkab Bogor menerima gratifikasi atau meminta THR. Bisa berimplikasi tindak pidana korupsi, kata Ade Yasin.
Sehari kemudian, Ade Yasin ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar Selasa malam, 26 April 2022.
"Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu, 27 April 2022.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT itu tim penyidik KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya. Selain Bupati Ade Yasin, KPK juga menangkap beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. "KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam," kata dia.
Sehari sebelum ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.
Dalam SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut berisi setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin.
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ade Yasin.
Ia menjelaskan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Ade Yasin meminta perayaan hari raya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. "Peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin