TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan lonjakan pendatang baru yang masuk ke Jakarta tahun ini diprediksi serupa dengan 2019.
“Perkiraan kami tahun ini akan sama dengan 2019 sekitar 150 ribu-180 ribu per tahun. Dan jumlah bulan terbanyak adalah bulan saat arus balik mudik lebaran,” kata Budi Awaludin saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Mei 2022.
Hal ini berdasarkan perkiraan Dinas Dukcapil dengan grafik arus pendatang sejak 2019 atau masa pra-pandemi. Menurut Budi, 2019 adalah tahun total pendatang baru tertinggi yang masuk ke Jakarta dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, yang terendah adalah 2020 disusul 2021. “Penurunan tahun 2020 dan 2021 karena kondisi Covid,” kata Budi.
Berdasarkan data pelayanan dokumen kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta melihat grafik pendatang baru dua tahun sebelumnya atau pada 2020 dan 2021, turun jika dibandingkan dengan 2019 dan 2018.
Pada tahun sebelumnya atau 2021, total pendatang baru ke ibu kota berjumlah 138.740, yang memang lebih tinggi dari 2020 dengan 113.814 pendatang baru.
Sementara untuk 2019 adalah tahun tertinggi pendatang baru yang masuk Jakarta selama empat tahun terakhir, yakni 169.778 orang, dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 151.017. “Tahun 2019 adalah jumlah pendatang baru tertinggi dari periode 2018-2021,” kata Budi.
Budi Awaludin, memperkirakan Jakarta akan kedatangan hingga 50 ribu pendatang baru selama arus balik mudik lebaran 2022. “Kami perkirakan Mei ini terjadi lonjakan 20 ribu sampai 50 ribu pendatang baru di Jakarta,” kata dia.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi untuk menyaring pendatang baru, namun ia mengimbau agar mereka melapor ke tempat pendataan warga setempat seperti RT hingga Kecamatan.
Pihaknya telah menyiapkan aplikasi untuk mendata pendatang baru atau yang bersangkutan bisa mendatangi fasilitas pendataan warga di RT, RW, Kelurahan, atau fasilitas Disdukcapil DKI. “Kami siapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru. Pendatang bisa melapor ke Pak RT dan Pak RT akan menginput dalam aplikasi data warga,” kata dia.
Pendatang baru, tutur Budi, juga bisa mendatangi loket pelayanan Dukcapil di Kelurahan atau Kecamatan. Selain itu, pihak Dukcapil juga akan melakukan layanan jemput bola ke RW di Kelurahan.
“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa aja bisa bekerja di Jakarta,” papar Budi.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Minta Kemendagri Tegur Anies Baswedan