TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Sunda Kelapa mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor. Pada Senin 16 Mei 2022, polisi meringkus tersangka DS atas laporan korban pada 2020.
Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko menyampaikan bahwa ungkap kasus ini berdasar laporan Polisi nomor 263/39/K/XI/2020/Ska tanggal 05 November 2020. Kasus penggelapan dan penipuan itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 04.30 di Blok Empang Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kronologi kasus ini bermula saat DS meminjam sepeda motor Honda Genio milik GAN. Dia beralasan mau menjemput temannya di Pelelangan Ikan Muara Angke Jakarta Utara.
"Tersangka DS dengan modus meminjam sepeda motor Honda Genio milik saksi GAN, dan mengaku bernama IPUL," kata Seto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 17 Mei 2022.
GAN lantas menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada DS. Setelah ditunggu-tunggu ternyata DS tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 5,4 juta.
Korban pun melakukan pencarian terhadap DS tetapi tidak berhasil. Pada 5 November 2020, GAN pun membuat Laporan Polisi ke Polsek Sunda Kelapa.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan untuk mencari DS.
"Pada Senin, 16 Mei 2022 jam 11.30, anggota Unit Reskrim melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengelapan sepeda motor. Kemudian menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan apakah namanya IPUL tetapi laki-laki tersebut mengaku bernama DS," kata Seto.
Polisi menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut. "Ternyata benar laki-laki bernama DS adalah laki-laki yang mengaku bernama IPUL dan meminjam sepeda motor milik GAN dan tidak dikembalikan," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, DS mengakui telah meminjam sepeda motor GAN. Sepeda motor itu telah dijualnya kepada seorang laki-laki bernama Heru di daerah Serang Banten dengan harga Rp 2,5 juta.
Tersangka DS (35) adalah warga Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyita satu lembar STNK asli, sepeda motor Honda Genio warna Hitam Merah dengan nomor polisi B-3468-UUT, beserta kunci kontaknya.
Akibat penipuan dan penggelapan itu, DS dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan/atau pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Atas Dugaan Penggelapan