Delapan Tersangka Kasus Dugaan Suap BPK
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021. Tersangka pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK Dinas PUPR Rizki Taufik (RT).
Tersangka penerima suap adalah empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam konstruksi perkara itu, Ade Yasin disebut ingin agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2021. KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK, yaitu opini disclaimer. AY merespons dengan mengatakan "diusahakan agar WTP".
BPK Perwakilan Jawa Barat sebelumnya telah menugaskan tim pemeriksa untu audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. Tim pemeriksa BPK itu terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani. Mereka diminta mengaudit berbagai proyek, termasuk di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
KPK menduga, pada Januari 2022 ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA untuk mengkondisikan susunan tim audit interim. Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang tunai Rp 100 juta kepada ATM di Bandung.
ATM mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA. Objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang suap saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dinihari, 28 April 2022. Suap tersebut diduga untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Proses audit dilaksanakan mulai Februari-April 2022, namun program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang bisa memengaruhi opini.
Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, yaitu proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar. Pelaksanaan proyek itu diduga tidak sesuai kontrak.
KPK menduga selama proses audit, Ade Yasin beberapa kali memberikan uang lewat IA dan MA pada tim pemeriksa BPK. Uang itu diberikan setiap minggu selama proses audit minimal Rp10 juta. Total selama pemeriksaan telah diberikan Rp1,9 miliar.
Baca juga: Ade Yasin Terjerat Kasus Suap, PDIP: Imbas Birokrasi Gaya Lama di Pemkab Bogor