Polisi menangkap Andre Chiristian, alias Christopher, alias Andrie Wijaya, 28 tahun,dan Khoirunnisa, alias Maya, alias Mami, 44 tahun, pada 8 Februari kemarin. Christian ditangkap ketika sedang bersama pacarnya di Hotel Sultan, usai menggunakan kartu kredit yang digandakannya. Sementara Maya ditangkap saat sedang berada di rumah.
“Keduanya berkomplot menggandakan dan memalsukan kartu kredit,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono kepada wartawan (13/2).
Para pelaku menggandakan kartu kredit yang telah terdaftar di bank. Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raja Erizman, mereka bekerja sama dengan seorang karyawan bank untuk mendapatkan nomor registrasi kartu elektronik yang aktif, dan batas pinjaman yang besar.
Untuk menguji kartu tersebut masih aktif atau tidak, pelaku mengujinya dengan bertransaksi di internet. “Si Andre seorang Hacker,” kata Raja. Setelah dipastikan kartu aktif, kemudian nomor sandi, nomor elektronik dan identitas kartu yang asli digandakan ke kartu kredit yang baru. Bahkan kartu yang baru adalah kartu kosong yang bahannya sama dengan aslinya. “Jadi pelaku membuat satu kartu palsu lagi yang seolah-olah asli, tapi bisa digunakan,” katanya.
Tagihan nantinya akan dibebankan ke pemilik kartu yang sebenarnya. Sementara di fisik kartu, nama dan nomor, serta tanda tangan pemilik sudah diubah. Menurut Raja, fisik kartu bisa dimanipulasi karena bagian terpenting adalah sandi elektronik yang ada di dalam kartu. “Pemilik kartu yang asli tetap bisa menggunakan miliknya tanpa sadar kartunya telah digandakan, sulit dibedakan antara kartu yang asli dengan yang telah digandakan,” kata Raja.
Polisi saat ini masih memburu KR, seorang karyawan bank, yang membocorkan nomor registrasi dan identitas pemilik kartu kredit kepada Andre dan Maya. KR juga diduga mensuplai bahan kartu kredit kosong dari berbagai bank. Dari kartu yang disita polisi, di antaranya kartu kredit Citi Bank, BCA, dan Visa.
Menurut Kepala Satuan Fiskal Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi, para pelaku tidak menjual kartu yang telah digandakan ke orang lain. Tapi dibagi-bagikan kepada teman dan relasi mereka. “Kartu itu digunakan untuk berfoya-foya, belanja di mal, dan dibelikan barang elektronik,” katanya kepada wartawan.
Menurut Dachi, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2000. Hingga sudah tidak terhitung lagi kerugian nasabah bank yang telah dirugikan. “Omsetnya sampai miliaran,” katanya. Pelaku diancam pasal pemalsuan dokumen dan pencurian pasal 263 dan 378 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar ketika salah seorang nasabah yang kartu kreditnya telah digandakan pelaku. Nasabah tersebut kaget karena kartunya tidak bisa digunakan, padahal 'limit' kartunya tidak terbatas. Pelaku kemudian melapor ke polisi, dan terlacak ada transaksi ganjil yang tidak dilakukan pemilik kartu.
Barang bukti yang disita polisi dari para pelaku yaitu 31 kartu kredit yang telah digandakan, ribuan nomor registrasi kartu kredit yang dicatat dalam dua buah buku, dan belasan barang elektronik dari AC, laptop, hingga telepon seluler. Polisi juga menyita sebuah alat cetak nama dan nomor kartu kredit buatan luar negeri. “Kami akan menelusuri anggota komplotan lainnyaa,” kata Dachi.
MUSTAFA SILALAHI