TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan aktor Iko Uwais dipanggil polisi hari ini Selasa, 14 Juni 2022. Hal itu berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota.
“Hari ini Iko Uwais sesuai surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Bekasi Kota akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Zulpan dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juni 2022.
Iko Uwais dilaporkan oleh korban atas nama Rudi. Laporannya sudah terregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kemarin, Senin, 13 Juni 2022, Zulpan juga menjelaskan bagaimana kronologi singkat dari kejadian itu. “Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," tutur dia.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. "Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh Iko Uwais," kata Zulpan.
Saat kejadian korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, kemudian korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Iko bersama dengan Firmansyah dan Audy Item, istri Iko menghampiri korban dan terjadi cekcok. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. "Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Iko Uwais di Bekasi