TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengungkap hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Lima hari operasi sejak dimulai pada Senin, 13 Juni 2022, polisi telah melakukan penegakan hukum terhadap sebanyak 12.217 pengendara.
"Penindakan tilang melalui ETLE sebanyak 1.115 dan teguran simpatik 11.102, sehingga jumlahnya 12.217 pengendara," ujar Jaman lewat keterangan tertulis, pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Untuk rincian pelanggarannya, Jamal mencatat ada yang menggunakan handphone saat berkendara ada 41, melebihi batas kecepatan 35, sabuk keselamatan 973, dan ganjil genap ada 66. Sehingga jumlahnya menjadi 1.115 pengendara.
Khusus Jumlah penindakan pelanggaran ganjil genap di 25 ruas jalan dari 13 - 17 Juni 2022 ada sebanyak 469 yang melanggar.
Jamal juga menghimbau agar selama Operasi Patuh Jaya 2022 masyarakat pengguna jalan lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, dan patuhi segala aturan tertib berlalu lintas di jalan. Dia memita kepada masyarakat agar menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalan.
"Semoga dengan Operasi Patuh Jaya 2022 masyarakat lebih meningkat disiplinnya dan tertib berlalu lintas, serta bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban," tutur Jamal.
Sasar pelat khusus dan pengguna rotator
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini Senin, 13 Juni 2022. Operasi ini menyasar pengguna kendaraan dengan rotator atau lampu strobo dan pelat khusus. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan tidak ada keistimewaan bagi yang menggunakan rotator dan pelat-pelat khusus.
“Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan,” ujar Fadil Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Dia meminta kepada jajarannya untuk mengecek bila ada pengguna kendaraan yang memakai pelat khusus, agar diperiksa apakah memang betul berhak atau tidak. Dan, kata dia, jika pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi cabut saja.
“Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen ya,” katanya.
Baca juga: Operasi Patuh 2022, Ini 8 Prioritas Pelanggaran yang Dikejar Polisi