TEMPO.CO, Jakarta - Deklarasi dukungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai presiden 2024 hari ini dihadiri mantan narapidana bernama Jamran. Jamran disebut sebagai perwakilan Anies.
"Hadir juga perwakilan dari Anies Baswedan, Bapak Jamran, bersama istrinya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Badan Komunikasi Nasional Desa Se-Indonesia (DPN BKNDI), Isra A. Sanaky, dalam sambutannya hari ini.
Deklarasi untuk Anies berlangsung di Gedung Pertemuan Cut Nyak Dien, Buperta Jambore Cibubur, Jakarta Timur sore ini. Acara dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Dukungan Anies sebagai calon presiden atau capres 2024 dideklarasikan sejumlah organisasi, yaitu Barisan Nasional Koalisi Anies Bersatu (BNKAB), Anies Nusantara Desa (ANDES), Srikandi Desa Milenial, Garda Nasional Anies, dan Anies Presiden Indonesia (APRESI).
Dari pantauan Tempo, Jamran duduk di kursi VVIP bersama dengan Isra dan Ketua Dewan Pakar BKNDI, Yusuf Yambe Yabdi. Jamran hadir mengenakan batik bercorak warna oranye lengkap dengan peci hitam.
Sekretaris Jenderal BNKAB Tasirun menyampaikan, Jamran diundang sebagai tamu VVIP. "Yang pasti beliau sebagai tamu undangan VVIP," ucap dia saat ditemui di Gedung Pertemuan Cut Nyak Dien.
Terseret Kasus UU ITE
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Jamran pernah terseret kasus UU ITE lantaran unggahannya di Facebook dan Twitter. Unggahan tersebut dinilai menyerang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jamran tak sendiri. Pelanggaran UU ITE dilakukan bersama saudaranya, Rizal Kobar. Kakak-adik, Rizal dan Jamran, membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu, 31 April 2017.
Dalam pledoinya, Rizal meminta hakim untuk tidak menghukum kedua terdakwa yang mereka tulis di media sosial bukanlah ujaran kebencian melainkan kritik sosial.
"Dakwaan kepada saya sangat dibuat-buat, penuh dengan keraguan,” kata Rizal di persidangan. Menyampaikan kritik, ujar dia, merupakan hak demokrasi. “Apa yang saya sampaikan tidak lebih kasar dari Ahok, yang bahkan menantang Tuhannya."
Perkara UU ITE ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan Jamran bersalah dan divonis hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari. Hukuman dibacakan di PN Jaksel pada 5 Juni 2017.
Dulu Jamran juga menjadi relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI 2017, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Polda Metro Jaya pernah menyebut Jamran berstatus sebagai tim sukses Agus-Sylvi.
Namun, juru bicara Tim Sukses Agus-Sylvi membantahnya. Jamran dipastikan hanyalah relawan, bukan timses.
Baca juga: Kata Anies Baswedan soal Jadi Kandidat Capres dari Partai NasDem