TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang tersangka dari kasus viral di media sosial bertajuk "Bungkus Night". Kelima tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kami melakukan pengembangan dan akhirnya kami menetapkan 5 orang yang hari ini kami tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2022.
Hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa berjumlah delapan orang. Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. "Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada juga yang dimaksud itu meng-upload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan.
Ia mengungkap arti dari acara bertajuk 'Bungkus Night'. Menurut dia, acara itu berkaitan dengan hubungan intim. "Jadi berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," tuturnya.
Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.
Baca juga: Bungkus Night Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
NIKEN NURCAHYANI