TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang marbot masjid berinisial AS, 47 tahun yang diduga mencabuli anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, AS ditangkap pada Selasa 21 Juni 2022 malam karena diduga telah mencabuli seorang bocah laki-laki berinisial NF berusia 13 tahun.
“Pada hari Selasa 21 Juni malam sektiar pukul 21.00, orang tua korban bersama dengan warga mengamankan AS kemudian dibawa ke polres,” kata Yogen kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.
Yogen mengatakan, terkuaknya perbuatan pelaku ini bermula dari laporan korban kepada orang tuanya yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh marbot masjid tersebut.
“Jadi setelah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, korban melapor ke orang tuanya dan langsung ditindaklanjuti bersama warga,” kata Yogen. Yogen mengatakan korbannya mengalami trauma psikis sampai hari ini
Atas perbuatan cabulnya tersebut, lanjut Yogen, pihaknya menerapkan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kita kenakan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Kakek Cabul di Ambon Dihukum Berat