Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Imbau GP Ansor dan Banser Batalkan Rencana Sweeping Holywings

image-gnews
Holywings. Instagram
Holywings. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengimbau supaya sweeping konvoi motor yang bakal digelar GP Ansor dan Banser DKI Jakaeta untuk mendesak Holywings Indonesia ditutup tidak dilaksanakan. 

Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya rencana konvoi tersebut melalui sebuah selebaran yang beredar di media sosial. Namun, dia mengatakan, rencana konvoi itu tentu tidak berizin, sehingga dia berharap tidak dilaksanakan. 

"Terkait adanya ajakan selebaran yang kami dapatkan untuk konvoi ke tempat kafe Holywings dan sebagainya, dalam hal ini Polda Metro Jaya mengimbau ke masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022. 

Menurut Zulpan, konvoi ini tidak perlu dilakukan karena Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan mengenai dugaan penistaan agama dari promo miras gratis yang dikeluarkan Holywings Indonesia bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Laporan ini pun menurut dia akan diproses polisi secara profesional. 

"Laporan sudah kita terima dan tentunya dari Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, kemudian sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan, kemudian akan melakukan penyidikkan terkait laporan ini," kata Zulpan. 

Zulpan mengatak, jika konvoi itu tetap dilakukan tentu Polda Metro Jaya akam menerjunkan aparat kepolisian untuk memberikan pengamanan. Sebab, dia mengatakan, keamanan merupakan bagian dari hak seluruh masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta. 

"Akan memberikan pengamana kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan. Jadi kami harap semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," ucap Zulpan. 

Dalam selebaran yang beredar, GP Ansor dan Banser akan konvoi motor ke Holywings Kemang, Kebayoran Baru, Kuingan, Kelapa Gading, Tanjung Duren, Kalideres, Gatot Subroto, Senaya, SCBD, PIK, dan Pondok Indah. Mereka akan memulai konvoi motor pada pukul 19.00 WIB dengan berkumpul di Kantor PW GP Ansor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, dua laporan terkait promo Holywings yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini diantaranya dilaporkan oleh Pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia. Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. 

Laporan ini dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. 

Adapun laporan kedua dibuat oleh organisasi kepemudaan di wilayah DKI Jakarta, diantaranya Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK). Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.

Melalui akun instagram @holywingsindonesia, Holywings Group telah menyampaikan permintaan maafnya karena munculnya promo tersebut. Mereka mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi karena mengeluarkan promo gratis minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.  

"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promo tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat," ucap mereka. 

Holywings menyatakan tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke dalam promosi minuman beralkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu. Oleh sebab itu mereka meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berharap permintaan maaf itu diterima sambil melakukan perbaikan ke depannya.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Tim Kreatif Promosi Miras Holywings, dari Direktur Hingga Desainer Poster

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

18 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).