Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa 6 Orang Tim Kreatif Promosi Miras Holywings, dari Direktur Hingga Desainer Poster

image-gnews
Holywings. Instagram
Holywings. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 6 karyawan Holywings Indonesia, buntut dari promo miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.  

"Iya, kita langsung periksa. Kan kita monitor lewat pemberitaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022. 

Ridwan mengatakan 6 orang yang diperiksa ini merupakan dari tim kreatif dari Holywings Indonesia, mereka diantaranya menjabat sebagai direktur hingga desainer poster promosi itu. Pemeriksaan ini menurutnya masih berlangsung. "Iya benar, masih dalam proses ya. 6 orang saksi ya," kata Ridwan.

Tim promosi miras Holywings diperiksa polisi

Menajemen Holywings sendiri telah membenarkan adanya pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini. Melalui siaran pers, mereka mengatakan, tim promosi Holywings Indonesia yang berjumlah 3 orang telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada 23 Juni 2022 mulai dari jam 1 siang. 

"Di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah laptop & 1 buah PC komputer yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut," kata manajemen. 

Pihak manajemen pun kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia & @holywingsbar pada 22 Juni 2022. 

"Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat, kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," ucap mereka. 

Dua laporan yang mempolisikan Holywings masuk ke Polda Metro 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

23 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

24 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

24 hari lalu

Mahasiswi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, berinisial DA, di Polres Metro Jakarta Selatab, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

30 hari lalu

Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) memberikan keterangan penangkapan pria mengaku nabi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 20 Maret 2024 Foto: ANTARA HO-Polres Tebing Tinggi
Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

JK, 35 tahun, membuat video mengaku nabi Janes di lapangan golf Desa Penonggol, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

30 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.