TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosan seorang perempuan warga Pluit, berinisial LK, 30 tahun, oleh warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial K.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik dari Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurut Zulpan, meski sudah dinaikkan proses hukumnya ke tahap penyidikan, tim penyidik juga belum mengumumkan nama tersangkanya. Sebab, mereka akan terlebih dahulu memanggil terlapor yang merupakan Warga Negara Cina. Terlapor berinisial K itu sebelumnya sudah 2 kali dipanggil penyidik namun tidak datang tanpa adanya alasan.
"Penyidik telah memanggil dua kali terhadap terlapor namun dalam dua kali pemanggilan terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui oleh penyidik. Sehingga, penyidik melakukan gelar perkara," kata Zulpan.
Zulpan berujar, sebetulnya kasus ini sudah terjadi 2 tahun yang lalu namun baru dilaporkan oleh si korban pada tahun ini, karenanya, proses pengusutannya perlu memakan waktu. Meski begitu, dia memastikan, kasus ini akan tetap diproses karena belum sampai masa daluarsa.
Kasus tak kunjung ditangani polisi
Sebelumnya, korban kekerasan seksual berinisial LK itu telah mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pada 20 Juni 2022 karena kasusnya tak kunjung ditangani kepolisian. Perempuan itu menjadi korban pemerkosaan oleh seorang warga negara Cina pada Juli 2020.
Pengacara korban, Prabowo Febrianto mengatakan, pelaku kekerasan seksual itu adalah seorang WNA Cina berinisial K, tenaga ahli di salah satu perusahaan telekomunikasi asal Cina yang ada di Indonesia.
Korban telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Metro Jakarta Barat, namun tidak diarahkan membuat laporan, hanya sebatas konsultasi. Oleh sebab itu, pada 2 April 2022, kliennya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polda Metro Jaya dan telah diterima dengan nomor laporan STTLP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Namun, sejak laporan polisi itu dibuat, kliennya tak kunjung mendapatkan perkembangan penanganan kasus dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tak kunjung diperoleh. "Kami minta SP2HP, sampai hari ini belum diberikan. Tapi, dijanjikan 20 Mei sudah ada," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut pengacara korban, kejadian dugaan tindakan kekerasan dan pemerkosaan ini berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Kliennya dan terlapor hanya kenal melalui media sosial. Karena terus dikontak oleh K, akhirnya korban bersedia diajak makan di sebuah restoran di Jakarta.
Namun, mereka batal makan di restoran karena jam makan dibatasi selama 30 menit karena pandemi Covid-19. Akhirnya korban dibawa pelaku ke apartemennya dan dijanjikan akan dimasakkan makanan supaya bisa makan bersama.
Setibanya di apartemen, kliennya malah diperlakukan tidak baik oleh si pelaku. Prabowo mengatakan, kliennya dipaksa berhubungan intim dan juga menerima beberapa kekerasan fisik. Akibatnya, kliennya mengalami luka robek di bagian kewanitaannya dan harus menerima jahitan sekitar 2 sentimeter.
"Korban mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Dari visum juga ada beberapa luka fisik," ucap Prabowo.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual WNA Asal China Datangi PPA Polda Metro Minta Keadilan