Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

image-gnews
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing (WNA) Estonia tersangka kasus skimming, Sergei Putskov alias SP, terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pria berusia 24 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal berlapis diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skiming walaupun pelaku WNA. Melakukan di Indonesia, hukum yang diterapkan hukum Indonesia,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Untuk hukumannya, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; dan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Raut wajah tersangka jelang konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar; dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

2 orang DPO di luar negeri

Selain SP, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Inisial MARK yang merupakan teman senegara tersangka dan ada akun Telegram atas nama Lady Brown,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, orang yang masuk DPO itu adalah yang memberikan instruksi kepada tersangka dalam melakukan pencurian data nasabah ini.  Kedua DPO itu merupakan warga negara asing yang tidak ada di Indonesia. Hal itu menjadi kendala polisi untuk menangkapnya.

Zulpan mejelaskan peran DPO itu adalah menerbangkan warga Estonia itu ke Jakarta dan memberikan arahan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka ini melakukan komunikasi melalui aplikasi Telegram dan melangsungkan aksinya berdasarkan instruksi dari orang yang DPO itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita sudah mengantongi namanya. Saat ini ditetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya,” tutur Zulpan.

Tersangka SP dibayar pakai Bitcoin senilai Rp 15,5 juta

Zulpan menjelaskan bahwa tersangka kasus skimming Sergei Putskov atau SP dibayar dengan Bitcoin. Upah tersebut diberikan secara tidak menentu serta setiap berhasil melakukan transaksi. 

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka WN Estonia, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

 “Keuntungan atau upah yang sudah tersangka dapatkan adalah sebesar US$ 900-US$ 1.050 (setara Rp 13,3 juta-Rp 15,5 juta) yang dikirimkan melalui Bitcoin,” ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, SP melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Alat itu ditujukan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekanya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall aplikasi MSRX.

Data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank yang diperintahkan oleh pimpinannya melalui Telegram. Tersangka kasus skimming itu melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta.

Baca juga: Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

28 menit lalu

Ilustrasi Pencurian Mobil. thecarconnection.com
Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.


Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

11 jam lalu

Ilustrasi ATM (REUTERS)
Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


Film 13 Bom di Jakarta Tayang di Netflix, Tak Semua Fiksi Berikut Beberapa Kejadian Nyata

2 hari lalu

Film 13 Bom di Jakarta. Dok. Visinema
Film 13 Bom di Jakarta Tayang di Netflix, Tak Semua Fiksi Berikut Beberapa Kejadian Nyata

13 Bom di Jakarta tayang di Netflix, adalah film aksi diinspirasi kisah nyata yang terjadi di Jakarta pada 2015. Apakah itu?


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

3 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.