Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

image-gnews
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing (WNA) Estonia tersangka kasus skimming, Sergei Putskov alias SP, terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pria berusia 24 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal berlapis diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skiming walaupun pelaku WNA. Melakukan di Indonesia, hukum yang diterapkan hukum Indonesia,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Untuk hukumannya, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; dan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Raut wajah tersangka jelang konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar; dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

2 orang DPO di luar negeri

Selain SP, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Inisial MARK yang merupakan teman senegara tersangka dan ada akun Telegram atas nama Lady Brown,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, orang yang masuk DPO itu adalah yang memberikan instruksi kepada tersangka dalam melakukan pencurian data nasabah ini.  Kedua DPO itu merupakan warga negara asing yang tidak ada di Indonesia. Hal itu menjadi kendala polisi untuk menangkapnya.

Zulpan mejelaskan peran DPO itu adalah menerbangkan warga Estonia itu ke Jakarta dan memberikan arahan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka ini melakukan komunikasi melalui aplikasi Telegram dan melangsungkan aksinya berdasarkan instruksi dari orang yang DPO itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita sudah mengantongi namanya. Saat ini ditetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya,” tutur Zulpan.

Tersangka SP dibayar pakai Bitcoin senilai Rp 15,5 juta

Zulpan menjelaskan bahwa tersangka kasus skimming Sergei Putskov atau SP dibayar dengan Bitcoin. Upah tersebut diberikan secara tidak menentu serta setiap berhasil melakukan transaksi. 

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka WN Estonia, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

 “Keuntungan atau upah yang sudah tersangka dapatkan adalah sebesar US$ 900-US$ 1.050 (setara Rp 13,3 juta-Rp 15,5 juta) yang dikirimkan melalui Bitcoin,” ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, SP melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Alat itu ditujukan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekanya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall aplikasi MSRX.

Data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank yang diperintahkan oleh pimpinannya melalui Telegram. Tersangka kasus skimming itu melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta.

Baca juga: Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

2 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

3 hari lalu

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pencuri motor anggota polisi wanita (polwan) di Polres Bangkalan, Senin 22 April 2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

4 hari lalu

Patung Raja Ramses II terlihat dalam perjalanan ke Museum Agung Mesir di Kairo, Mesir 25 Januari 2018. REUTERS
Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang