Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

image-gnews
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing (WNA) Estonia tersangka kasus skimming, Sergei Putskov alias SP, terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pria berusia 24 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal berlapis diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skiming walaupun pelaku WNA. Melakukan di Indonesia, hukum yang diterapkan hukum Indonesia,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Untuk hukumannya, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; dan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Raut wajah tersangka jelang konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar; Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar; dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

2 orang DPO di luar negeri

Selain SP, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Inisial MARK yang merupakan teman senegara tersangka dan ada akun Telegram atas nama Lady Brown,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, orang yang masuk DPO itu adalah yang memberikan instruksi kepada tersangka dalam melakukan pencurian data nasabah ini.  Kedua DPO itu merupakan warga negara asing yang tidak ada di Indonesia. Hal itu menjadi kendala polisi untuk menangkapnya.

Zulpan mejelaskan peran DPO itu adalah menerbangkan warga Estonia itu ke Jakarta dan memberikan arahan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka ini melakukan komunikasi melalui aplikasi Telegram dan melangsungkan aksinya berdasarkan instruksi dari orang yang DPO itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita sudah mengantongi namanya. Saat ini ditetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya,” tutur Zulpan.

Tersangka SP dibayar pakai Bitcoin senilai Rp 15,5 juta

Zulpan menjelaskan bahwa tersangka kasus skimming Sergei Putskov atau SP dibayar dengan Bitcoin. Upah tersebut diberikan secara tidak menentu serta setiap berhasil melakukan transaksi. 

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka WN Estonia, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

 “Keuntungan atau upah yang sudah tersangka dapatkan adalah sebesar US$ 900-US$ 1.050 (setara Rp 13,3 juta-Rp 15,5 juta) yang dikirimkan melalui Bitcoin,” ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, SP melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Alat itu ditujukan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekanya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall aplikasi MSRX.

Data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank yang diperintahkan oleh pimpinannya melalui Telegram. Tersangka kasus skimming itu melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta.

Baca juga: Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

12 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Mengenal Crypto, Jenis, dan Cara Kerjanya

15 jam lalu

Investasi crypto merupakan salah satu jenis investasi yang sedang populer dan menguntungkan. Tapi, sebaiknya ketahui juga beberapa risikonya ini. Foto: Canva
Mengenal Crypto, Jenis, dan Cara Kerjanya

Crypto adalah bentuk mata uang digital yang populer dan bisa digunakan sebagai alat investasi yang menguntungkan. Berikut jenis dan cara kerjanya.


Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

18 jam lalu

Terdakwa dan putra presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro menghadiri sidang di Bogota, Kolombia 3 Agustus 2023 dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran. Kantor Kejaksaan Kolombia/Handout melalui REUTERS
Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

Putra Presiden Kolombia didakwa menerima uang dari tersangka pengedar narkoba sebagai imbalan memasukkan mereka ke dalam rencana perdamaian presiden.


Kapolsek Tambora Minta Produsen Pasang Sistem Keamanan di Sepeda Motor Cegah Curanmor

20 jam lalu

Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama. Foto: ANTARA/ HO-Polsek Tambora
Kapolsek Tambora Minta Produsen Pasang Sistem Keamanan di Sepeda Motor Cegah Curanmor

Kapolsek Tambora Kompol Putra mendesak pabrikan motor menambah sistem keamanan mencegah kasus curanmor.


5 Motor yang Sering Dicuri, Pengguna BeAT dan Nmax Harus Waspada

23 jam lalu

Barang bukti kasus pencurian sepeda motor dengan modus mengaku anggota polisi dalam rilis kasus di Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 24 November 2022. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang . Foto: ANTARA/Yogi Rachman
5 Motor yang Sering Dicuri, Pengguna BeAT dan Nmax Harus Waspada

Seluruh motor yang rawan dimaling ini berasal dari dua pabrikan motor asal Jepang, yakni Honda dan Yamaha.


Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Piotr Hofmanski. Wikipedia
Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

Rusia mengatakan memasukkan Piotr Hofmanski, ketua ICC, yang mengupayakan penangkapan Presiden Vladimir Putin, ke daftar pencarian orang


Kapolsek Tambora: Kasus Curanmor Untungkan Produsen Motor

1 hari lalu

Lima unit sepeda motor curian terkini yang berhasil disita Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polisi kembali mengumumkan keberhasilannya mencegat pengiriman motor curian yang dikamuflase muatan kasur dari Jakarta ke Lampung. Foto/Dok Polsek Tambora
Kapolsek Tambora: Kasus Curanmor Untungkan Produsen Motor

Kapolsek Tambora minta pabrikan membuat motor dengan sistem keamanan yang ketat agar tak mudah dicuri. Curanmor bukan karena tak pakai kunci ganda.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Kunci Setang Motor ke Kanan Dianggap Bisa Cegah Pencurian, Kapolsek Tambora: Itu Keliru

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Kunci Setang Motor ke Kanan Dianggap Bisa Cegah Pencurian, Kapolsek Tambora: Itu Keliru

Banyak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku tak terpengaruh dengan kunci setang ke kanan.


Usai Kebakaran Museum Nasional, KPBMI Ingatkan Potensi Pencurian Koleksi

5 hari lalu

Pengunjung mengamati benda bersejarah di Museum Nasional, Jakarta, 1 Agustus 2017. Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggratiskan tiket masuk cagar budaya dan museum yang ada di Indonesia sepanjang bulan Agustus 2017. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Kebakaran Museum Nasional, KPBMI Ingatkan Potensi Pencurian Koleksi

KPBMI mengingatkan sejumlah kasus pencurian koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI) yang pernah terjadi di masa lalu.