TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi kebijakan tentang vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. Anies mengingkatkan agar masyarakat segera menerima vaksin booster.
“Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan, saya katakan warga Jakarta untuk segerakan booster bagi yang belum, semua booster,” ujar dia di Perpustakaan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2022.
Anies Baswedan mengatakan, jika memang ketentuannya sudah begitu akan dilaksanakan. “Wajib atau tidak untuk aktivitas yuk kita ambil tanggung jawab. Toh ini melindungi kita semua kan,” katanya.
Menurut Anies, soal vaksin booster bukan ada perintah atau tidak, tapi apakah semua masyakat ingin melindungi diri mereka atau tidak. “Yuk ambil tanggung jawab datangi tempat-tempat fasilitas kesehatan lakukan booster sehingga kita terlindungi,” tutur Anies.
Vaksinasi dosis ketiga jadi syarat kegiatan yang libatkan masyarakat banyak
Presiden Jopkowi resmi menetapkan vaksin Covid-19 dosis ketiga jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.
"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Sementara secara nasional, cakupan vaksin booster rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang.
Baca juga: Salat Idul Adha di JIS, Jemaah Diimbau sudah Vaksin Booster