TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya hendak menyita sejumlah barang bukti di pondok pesantren yang menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap belasan santri di Depok. Ini terungkap setelah pimpinan yayasan pesantren menjalani pemeriksaan tambahan, Jumat, 8 Juli 2022.
Kuasa hukum pimpinan yayasan pondok pesantren itu, Khoerul, mengatakan, kliennya yang bernama Ahmad Riyadh Muchtar menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dicecar 42 pertanyaan hingga pemeriksaan selesai pukul 12.00 WIB. "Ini pemeriksaan kedua, tambahan, tapi karena saat ini sudah naik ke penyidikan. Sudah 42 pertanyaan tadi yang ditanyakan oleh penyidik," kata Khoerul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Saat pemeriksaan itu, Khoerul mengatakan, tim penyidik menginformasikan akan melaksanakan penyitaan barang bukti para tersangka pelecehan seksual yang melaksanakan aksi bejatnya di pesantren itu. Tapi dia belum mendapat rincian barang bukti apa saja yang mau disita. "Tadi langsung dikasih tahu bahwa setelah agenda ini dari tim (penyidik) itu mau mengadakan penyitaan, makanya kami bagi waktu," ujar Khoerul.
Dia memastikan, untuk dokumen-dokumen pesantren seperti perizinan, tidak menjadi objek yang bakal diamankan oleh penyidik. Sebab, dia mengatakan, ihwal perizinan pesantren dan yayasan sudah selesai ditanyakan penyidik dan sudah jelas.
"Jadi lebih ke barang bukti tapi belum pasti apa saja yang diambil, karena kami masih ada di sini karena penyidiknya juga masih ada di sini, nanti kepastiannya," ucap Khoerul.
Selama pemeriksaan hari ini, Khoerul mengatakan, secara garis besar penyidik menanyakan ihwal kepastian Ahmad Riyadh mengenal atau tidak para terlapor yang telah ditetapkan jadi tersangka, pernah mengajar atau tidak, dan bagaimana mereka bisa diterima di pesantren itu. Tapi dia tidak bisa mengungkap hal ini ke publik.
"Karena gini segala sesuatu yang kami sampaikan adalah memiliki konsep-konsekusi hukum. sekarang Kami merasa kapan dan di mana kami cukup menyampaikan di hadapan penyidik," ucap Khoerul.
Polda Metro Jaya telah tetapkan 4 tersangka
Sebelumnya, tim penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati di sebuah pesantren yang berlokasi di Beji, Depok, Jawa Barat. Para tersangka ini diduga telah menyetubuhi para santriwati itu yang merupakan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, 4 orang tersangka itu terdiri dari 3 ustaz pondok pesantren dan 1 orang laki-laki yang merupakan santri senior. Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka itu.
"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara ini pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan, tapi dia mengatakan, satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu. "Jadi ya sudah dinaikan ke penyidikan ya, kemudian statusnya sudah naik sidik, dan jadi tersangka," ujar Zulpan.
Baca juga: Pencabulan Santriwati, di Beji Kemenag Depok Bakal Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti