TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan data peningkatan kasus pelecehan seksual di Ibu Kota sepanjang 2020-2022. Menurut dia, terdapat delapan kasus pelecehan seksual pada 2020, tujuh kasus di 2021, dan 15 kasus untuk periode Januari-Juni 2022. "Ada peningkatan yang signifikan pelecehan seksual di Jakarta," kata dia di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
Riza memperoleh data itu dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Korban pelecehan adalah perempuan dengan rentang usia 6-50 tahun. Ada korban yang melapor langsung ke P2TP2A atau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) setempat. Kasus pelecehan seksual terjadi di lima kota Jakarta.
Menurut Riza, kenaikan kasus pelecehan seksual tak hanya terjadi di Ibu Kota, tapi juga tingkat nasional. Pada 2021, tutur dia, tercatat 8.730 kasus di Indonesia. Lalu kasus yang menimpa korban dalam satu bulan di Januari 2022 mencapai 797.
"Kami ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk lebih berhati-hati dan berani melaporkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan pengaturan tempat duduk lantaran adanya kasus pelecehan seksual di angkot. Korbannya adalah seorang karyawati berinisial AF, 21 tahun, asal Citayam, Depok, Jawa Barat. Waktu itu, dia saat sedang naik angkot di Jakarta Selatan.
Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria itu pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar disebutkan aksi pelaku terjadi di angkot M.44 trayek Kalimalang-Karet, Jakarta Selatan. Korban telah melaporkan pelecehan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan AF diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1586/VII/2022/RJS tertanggal Senin 4 Juli 2022.
Wacana ini dibatalkan. Dinas Perhubungan menggantinya dengan membentuk pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa), mewajibkan setiap angkot memasang stiker informasi nomor darurat 112, mengkaji ide angkot khusus perempuan, dan memasang kamera pengawas CCTV. Riza berujar warga juga dapat mengadukan dugaan pelecehan seksual ke pos pelayanan P2TP2A di nomor 081317617622.
Anies Baswedan terbitkan surat edaran pencegahan pelecehan seksual
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta. Anies dalam surat itu meminta Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat daerah agar mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja mereka.
Setidaknya ada tiga ketentuan upaya pencegahan yang Anies sampaikan. “Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 September 2021.
Anies merinci ada enam bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, yaitu pelecehan fisik, lisan, dan isyarat. Selanjutnya adalah pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional, serta bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:
1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;
3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;
4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;
5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan
6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.
Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:
1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Kerahasiaan identitas;
3) Proses penanganan yang adil; dan
4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Anies Baswedan mengatakan setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat dapat berdampak pada penerapan tindakan disipliner. “Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman,” tutur Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Nonaktifkan Blessmiyanda karena Dugaan Pelecehan Seksual