TEMPO.CO, Jakarta - Ulah mafia tanah di Kota Depok semakin menggila, seorang warga yang memiliki kepemilikan yang sah, pemilik SHM atas tanah tiba-tiba digusur dan dipaksa keluar meski tak pernah bersengketa.
Parahnya lagi, proses penggusuran itu didampingi oleh puluhan personel kepolisian dari Polres Metro Depok yang jelas-jelas tidak memiliki perintah atas eksekusi lahan.
“Pada tanggal 17 Juni 2022, tiba-tiba bangunan saya dihancurkan oleh oknum preman didampingi kepolisian dari Polres Depok menggunakan dua alat berat,” kata pemilik lahan, Bonito Rosintan Simbolon bercerita kepada wartawan, Sabtu 16 Juli 2022.
Bonito mengatakan, rombongan preman bersama aparat kepolisian itu mengaku mengatasnamakan PT PP Properti Tbk dan menyebut dirinya bersama keluarga menempati tanah milik anak usaha BUMN PT PP (Persero) Tbk tersebut.
“(Padahal) kami punya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 1999,” kata Bonito.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Bonito, Sahat Poltak Siallagan mengatakan, kliennya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Jhon Simbolon yang merupakan orang tua dari Bonito.
“Klien kami memegang SHM bernomor 10024 sejak tahun 1999, dan sejak tahun itu pula klien kami ini sudah menguasai tanah dan bangunan,” kata Sahat.
Namun tiba-tiba, kata Sahat, pihak kuasa hukum PT PP Properti Tbk bersama rombongan preman pada tanggal 16 Maret 2022 mendatangi kliennya dan mengakui kalau itu adalah tanah milik perusahaan sesuai SHM No. 8101 berdasarkan akta pelepasan hak No. 22 tanggal 23 Oktober 2019.
“Bagaimana mungkin korban menguasai tanah dan bangunan sejak tahun 1999 hingga saat ini di atas SHM 10024 pada tahun 2019 terbit pelepasan hak,” kata Sahat.
Yang lebih mengherankannya lagi, Sahat mengatakan, berdasarkan data dalam pelepasan hak itu, ada oknum TNI yang mendapatkan surat kuasa tertanggal 18 Desember 2018 dari seseorang yang mengaku pemilik tanah kliennya tersebut.
“Setelah kita telusuri, yang mengaku pemilik lahannya meninggal tahun 2016, terus bagaimana bisa oknum TNI itu dapat surat kuasa tahun 2018 dan melakukan pelepasan hak,” kata Sahat.
“Dugaan saya ini permainan mafia tanah,” pungkasnya.
Terkait dengan penggusuran, Sahat mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum, pasalnya sampai dengan hari ini kliennya tidak pernah bersengketa di pengadilan terkait kepemilikan lahannya.
“Tidak ada sengketa, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada produk apapun, tapi melakukan penyerobotan lahan, penghancuran dan pengerusakan,” kata Sahat.
Sahat pun mengatakan, peristiwa ini telah dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas. “Kami sudah melaporkan Kabag Ops dan jajaran Polres Depok ke Divisi Propam Mabes Polri terkait tindakan ilegal ini, sedang berproses,” kata Sahat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Oknum Pejabat BPN Dalam Sindikat Mafia Tanah