Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Warga Pemilik SHM Digusur Tanpa Proses Peradilan oleh Anak Usaha BUMN

image-gnews
Tidak pernah bersengketa, rumah warga di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, tiba-tiba digusur oknum preman dan polisi, padahal miliki Sertifikat Hak Milik, Sabtu 16 Juli 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Tidak pernah bersengketa, rumah warga di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, tiba-tiba digusur oknum preman dan polisi, padahal miliki Sertifikat Hak Milik, Sabtu 16 Juli 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ulah mafia tanah di Kota Depok semakin menggila, seorang warga yang memiliki kepemilikan yang sah, pemilik SHM atas tanah tiba-tiba digusur dan dipaksa keluar meski tak pernah bersengketa.

Parahnya lagi, proses penggusuran itu didampingi oleh puluhan personel kepolisian dari Polres Metro Depok yang jelas-jelas tidak memiliki perintah atas eksekusi lahan.

“Pada tanggal 17 Juni 2022, tiba-tiba bangunan saya dihancurkan oleh oknum preman didampingi kepolisian dari Polres Depok menggunakan dua alat berat,” kata pemilik lahan, Bonito Rosintan Simbolon bercerita kepada wartawan, Sabtu 16 Juli 2022.

Bonito mengatakan, rombongan preman bersama aparat kepolisian itu mengaku mengatasnamakan PT PP Properti Tbk dan menyebut dirinya bersama keluarga menempati tanah milik anak usaha BUMN PT PP (Persero) Tbk tersebut.

“(Padahal) kami punya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 1999,” kata Bonito.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Bonito, Sahat Poltak Siallagan mengatakan, kliennya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Jhon Simbolon yang merupakan orang tua dari Bonito.

“Klien kami memegang SHM bernomor 10024 sejak tahun 1999, dan sejak tahun itu pula klien kami ini sudah menguasai tanah dan bangunan,” kata Sahat.

Namun tiba-tiba, kata Sahat, pihak kuasa hukum PT PP Properti Tbk bersama rombongan preman pada tanggal 16 Maret 2022 mendatangi kliennya dan mengakui kalau itu adalah tanah milik perusahaan sesuai SHM No. 8101 berdasarkan akta pelepasan hak No. 22 tanggal 23 Oktober 2019.

“Bagaimana mungkin korban menguasai tanah dan bangunan sejak tahun 1999 hingga saat ini di atas SHM 10024 pada tahun 2019 terbit pelepasan hak,” kata Sahat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang lebih mengherankannya lagi, Sahat mengatakan, berdasarkan data dalam pelepasan hak itu, ada oknum TNI yang mendapatkan surat kuasa tertanggal 18 Desember 2018 dari seseorang yang mengaku pemilik tanah kliennya tersebut.

“Setelah kita telusuri, yang mengaku pemilik lahannya meninggal tahun 2016, terus bagaimana bisa oknum TNI itu dapat surat kuasa tahun 2018 dan melakukan pelepasan hak,” kata Sahat.

“Dugaan saya ini permainan mafia tanah,” pungkasnya.

Terkait dengan penggusuran, Sahat mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum, pasalnya sampai dengan hari ini kliennya tidak pernah bersengketa di pengadilan terkait kepemilikan lahannya.

“Tidak ada sengketa, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada produk apapun, tapi melakukan penyerobotan lahan, penghancuran dan pengerusakan,” kata Sahat.

Sahat pun mengatakan, peristiwa ini telah dilaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas. “Kami sudah melaporkan Kabag Ops dan jajaran Polres Depok ke Divisi Propam Mabes Polri terkait tindakan ilegal ini, sedang berproses,” kata Sahat. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Oknum Pejabat BPN Dalam Sindikat Mafia Tanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

3 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

3 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

3 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

10 jam lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

11 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok