TEMPO.CO, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menggelar demo tuntut Anies Baswedan banding putusan PTUN atas UMP DKI 2022, pagi ini. Dari pantauan Tempo, massa demo buruh di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, berkisar 50 orang.
Orator aksi mempersoalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Para buruh menolak putusan majelis hakim PTUN Jakarta.
"Sangat menyakitkan putusan PTUN tersebut," kata orator demo buruh itu, Rabu, 20 Juli 2022.
Pada 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta agar revisi kenaikan UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini diajukan Apindo DKI.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso menyebut, buruh meminta Anies mengajukan banding atas putusan pengadilan. Tuntutan kedua adalah mendesak pengusaha tetap membayar upah senilai Rp 4,6 juta sesuai keputusan UMP DKI yang ditetapkan Anies. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Winarso.
Baca juga: UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan, Pemprov Masih Kaji Putusan PTUN