TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan buruh Jakarta minta Pemprov DKI tak boleh kalah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta dalam penentuan UMP DKI 2022.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso menyatakan buruh mendukung Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.
"Masa reklamasi bisa menang, yang lain bisa menang, gugatan UMP kalah," kata dia saat audiensi dengan pemerintah DKI di ruang kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Blok H Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Anies pernah digugat PT. Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. PT. Taman Harapan Indah adalah pengembang Pulau H.
Anies mencabut izin reklamasi Pulau H dan sejumlah pulau buatan lainnya pada September 2018. Keputusan ini memicu pengembang untuk mengajukan gugatan.
Gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H sudah sampai pada tahap kasasi. Hasilnya majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan Anies, sehingga izin reklamasi Pulau H tetap dicabut.
Gugatan izin reklamasi ini adalah salah satu contoh kemenangan Anies yang dimaksud Winarso. Dia menganggap, pemerintah DKI juga tak boleh kalah soal gugatan UMP DKI 2022.
"Ini pemerintah loh Pemprov DKI. Seharusnya tidak boleh kalah sama sekelompok Apindo yang tidak ada kerugian apapun terhadap mereka," terang dia.
Pada 12 Juli 2022, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo Jakarta agar kenaikan UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Baca juga: Demo Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Buruh: Sangat Menyakitkan