TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan dilanjutkan pada Kamis depan, 28 Juli 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Roy pada Jumat malam dihentikan karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu merasa kurang sehat.
"Akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.
Penyidik menerima alasan kesehatan yang diajukan Roy saat pemeriksaan pada Jumat malam.
Anggota tim hukum Roy, Elza Syarief mengatakan kliennya sempat pingsan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Elza Syarief mengatakan kondisi Roy Suryo sebenarnya sedang tidak sehat saat diperiksa kemarin. Ia mengatakan mantan Menpora itu sudah 3 hari tidak bisa tidur memikirkan statusnya sebagai tersangka.
"Saya dengar dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka, ya, saya enggak tahu pikirannya apa, ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur," kata Elza dikutip dari keterangannya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo keluar dengan kursi roda seusai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung buddha Candi Borobudur. Tempo/Arrijal Rachman
Menurut Zulpan, pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkaranya. "Pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi akan kami lanjutkan lagi," ujarnya.
Usai Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Jumat malam, polisi memutuskan tidak langsung melakukan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatannya menurun.
Sebelumnya, Roy sempat diperiksa selama 12 jam di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli lalu. Dia didorong ke luar menggunakan kursi roda, sekitar pukul 22.20 dalam kondisi lemas.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, setelah dia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE, serta Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Buddha Mirip Jokowi