TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal buruh yang meminta Pemerintah Provinsi DKI banding terhadap Putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI.
Dia mengatakan beberapa hari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memutuskan langkah apa yang akan dilakukan. “Insya Allah beberapa hari lagi,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.
Riza Patria tidak memberikan penjelasan apakah akan banding terhadap putusan tersebut atau tidak. “Ya sabar, insya Allah akan segera di putuskan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berkoordinasi,” katanya.
Namun kira-kira hanya berselang satu jam kemudian, Biro Hukum Pemprov DKI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar dia lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.
Pemprov DKI juga mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
KSPI Beri Deadline Anies Jumat Lusa Soal Banding Putusan PTUN yang Batalkan UMP DKI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi batas waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI.
Jika sampai Jumat, 29 Juli nanti, Anies tidak melakukan banding, KSPI akan mengajukan langkah hukum tanpa melibatkan gubernur.
"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 26 Juli 2022.
Sementara buruh melakukan banding atas putusan PTUN, Said meminta pengusaha tidak menurunkan besaran upah minimal hingga terbit keputusan yang bersifat final.
Jika ada pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan meminta anggotanya untuk mogok kerja. Selain itu, KSPI bakal berdemo terus-menerus ke kantor Balai Kota untuk melayangkan protes.
KSPI mendesak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta.
"Selambat-lambatnya minggu ini (banding diajukan)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Selasa, 26 Juli 2022.
Anies Baswedan belum bersikap soal putusan PTUN
Hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan keputusan apakah akan banding atau tidak atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta.
Said Iqbal mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan. Melalui pertemuan tersebut, Said melihat Anies cenderung tidak akan melakukan banding. Said Iqbal sebut Anies inkonsisten.
Said mengecam sikap mantan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang cenderung diam itu. Menurut dia, sikap Anies inkonsistens terhadap keputusan yang ia buat sendiri.
Menurut dia, Keputusan Gubernur DKI pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. "Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said, Selasa, 26 Juli 2022.
Said Iqbal juga mengatakan sikap diam Anies itu didasarkan pada sekelompok serikat pekerja yang tidak mendesaknya banding. Saat ini, kata dia serikat pekerja terbelah menjadi pro dan kontra banding. "Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh," ucap Said.
Dia khawatir sikap diam ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk melakukan penurunan upah setiap tahun dengan berlindung di balik suara serikat pekerja yang setuju upahnya tidak dikerek.
Baca juga: Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKI