TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkanbesaran UMP DKI Rp 4,6 juta.
UMP DKI Rp 4,6 juta itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Melalui upaya banding ini, diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” ujar dia lewat ketereangan tertulis Rabu, 27 Juli 2022.
Pemprov DKI juga mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
KSPI Beri Deadline Anies Jumat Lusa Soal Banding Putusan PTUN yang Batalkan UMP DKI
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi batas waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI.
Jika sampai Jumat, 29 Juli nanti, Anies tidak melakukan banding, KSPI akan mengajukan langkah hukum tanpa melibatkan gubernur. "KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 26 Juli 2022.
Sementara buruh melakukan banding atas putusan PTUN, Said meminta pengusaha tidak menurunkan besaran upah minimal hingga terbit keputusan yang bersifat final.
Jika ada pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan meminta anggotanya untuk mogok kerja. Selain itu, KSPI bakal berdemo terus-menerus ke kantor Balai Kota untuk melayangkan protes.
KSPI mendesak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta. "Selambat-lambatnya minggu ini (banding diajukan)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Selasa, 26 Juli 2022.
Baca juga: Said Iqbal Kecam Sikap Diam Anies Atas Putusan PTUN Batalkan UMP DKI