TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan besaran UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan hal itu hak pemprov DKI, namun ia menilai tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan.
Gilbert berujar langkah Anies Baswedan ini sekadar upaya untuk memenuhi permintaan pihak lain. “Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 M per bulan,” ujar dia melalui pesan WhatsApp, pada Rabu, 27 Juli 2022.
Anggota DPRD DKI Komisi B itu mengatakan persoalan justru timbul karena Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding.
Menurut Gilbert, mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut. “Bukan sekedar populis tapi memberatkan berbagai pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi Covid-19,” tutur Gilbert.
Buruh Apresiasi Anies Baswedan yang Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Anies Baswedan yang memutuskan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut membatalkan besaran UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ujar dia lewat keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menilai kepitusan Anies Baswedan tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan perngusaha. “KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas,” katanya
Di samping itu, Said Iqbal menambahkan, UMP DKI sudah berjalan tujuh bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha. "Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tutur dia.
Sehingga KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Boleh Kalah dari Apindo, Buruh: Masa Gugatan UMP DKI Kalah