TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan dirinya berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena telah mengingatkannya selalu Ketua Badan Anggaran. Rudy menyebut peringatan yang diberikan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik dan transparan kepada publik.
"Saya berterima kasih sudah ditegur dan diingatkan. Pemanggilan kemarin pun membuat saya plong karena memberikan keterangan tugas pokok dan fungsi saya di DPRD. Khususnya saya sebagai ketua Banggar, saya sampaikan semuanya lengkap dengan dokumen yang saya bawa," kata Rudy dikonfirmasi Tempo, Kamis, 28 Juli 2022.
Pada Rabu kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra itu dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Ade Yasin, bersama dua Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni Aldino Putra, serta Rizki Akbar selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Ciawi.
"Berharap para saksi bisa memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK, Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Rabu, 27 Juli 2022.
Kepada Tempo, Rudy Susmanto mengatakan dirinya membawa beberapa dokumen yang dia serahkan kepada penyidik KPK meski tidak diminta. Dokumen itu untuk melengkapi keterangan dirinya sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan pengesah anggaran yang diajukan oleh pemerintah eksekutif Kabupaten Bogor.
"Sekitar 5 jam saya diperiksa, saya sampaikan langkah-langkah dan kebijakan DPRD. Artinya, kami terbuka dan menyampaikan semua tugas kita sebagai Dewan. Ini saya lakukan agar kami di legislatif khususnya dan eksekutif ke depan agar lebih maksimal lagi melayani masyarakat dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rudy.
KPK menjerat empat penyelenggara negara, yakni tiga Aparat Sipil Negara di lingkup Pemkab Bogor dan Bupati Ade Yasin. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kini menjadi terdakwa dan sudah menjalani tiga kali persidangan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
M.A MURTADHO
Baca juga: KPK Konfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soal Aliran Uang di Kasus Suap Pegawai BPK