TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo akan berlanjut hingga ke pengadilan, meski Roy tidak ditahan.
Sebelumnya, komunitas umat Buddha mempertanyakan keputusan penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Roy. Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya membandingkan kasus Roy dengan Holywings, yang para tersangkanya langsung ditahan.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Zulpan menyatakan penyidik tengah melengkapi berkas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Roy telah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus patung Buddha mirip Jokowi.
"Kasus ini akan berlanjut, kami sekarang sedang melengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 1 Agustus 2022.
Menurut Zulpan, pihak kepolisian telah menangani kasus yang menjerat Roy sesuai dengan prosedur. Penyidik memiliki alasan yang kuat untuk tidak menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu.
"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Dalam pertimbangannya, Zulpan mengungkapkan penyidik meyakini Roy akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan. "Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Tidak Ditahan, Komunitas Umat Buddha: Polisi Harus Adil