TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang dalam perkara mafia tanah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara 6 bulan," kata anggota majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.
Majelis Hakim menyatakan Riri Khasmita dan suaminya Edirianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang menimbulkan kerugian dan melakukan pencucian uang.
Riri Khasmita dan Edirianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina itu digelar pukul 14.00. Namun, sidang pembacaan vonis baru digelar pada pukul 16.07 dan berakhir pukul 17.33.
Sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 17 Mei 2022.
Kasus ini berawal ketika Nirina tidak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, Riri Khasmita.
Setelah diselidiki, sertifikat tanah tersebut telah balik nama. Riri berkomplot dengan suami dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menggelapkan sertifikat tersebut.
Dalam sidang tuntutan, mantan ART ibu Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan. Dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Nirina Zubir Minta Mafia Tanah yang Mengambil Aset Keluarganya Dimiskinkan