Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi SP3 Kasus Penyekapan di Depok, Pelapor Pilih Berdamai Setelah Proses Hukumnya Berjalan Lama

Reporter

image-gnews
Korban penyekapan di Hotel Margo Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) saat menggelar konferensi pers terkait lambannya penanganan kasus yang dialaminya oleh Polres Metro Depok, Selasa 21 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Korban penyekapan di Hotel Margo Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) saat menggelar konferensi pers terkait lambannya penanganan kasus yang dialaminya oleh Polres Metro Depok, Selasa 21 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penyekapan di Depok, Jawa Barat, setelah kedua belah pihak menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian di hadapan Notaris Suherdiman.  

Dua orang yang berseteru dalam kasus ini Krisnawati dan Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta.

Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar di Depok, Selasa mengatakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak. 

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar.

Pelapor alami tekanan psikis dan materil

Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

"Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya," kata Bonar.

"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," kata Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.

Pelapor juga berdamai dengan 3 anggota TNI yang diduga terlibat

Bonar mengatakan gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud.

"Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.

PT Indocertes mendapat kepastian hukum

Menanggapi penghentian dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud. Perusahaan dan karyawan terbebas atas tuduhan penyekapan saudara Atet.

"Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear," ujar Junfi.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik perusahaan.

Menurut dia PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Krisnawati dapat dipulihkan.

Kronologi kasus penyekapan Vs penggelapan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.

Awal kasus dugaan penyekapan bisa dibaca di sini

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atet dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, dalam klausul Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani itu juga menyetujui beberapa hal. Seperti, sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Selain itu, Atet juga diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadilan Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksian atas dugaan keterlibatan tiga anggota TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.

"Ya dengan perdamaian, kami harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kami masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," kata Junfi.

Dua pihak saling lapor

Sebelumnya kedua belah pihak saling melapor. Kedua laporan Polisi tersebut yakni, pertama laporan Polisi No.LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekap di salah satu hotel di wilayah Depok.

Laporan kedua No.LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.

Perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat 10 Juni 2022.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Akta kesepakatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. 

Baca juga: Kasus Penyekapan di Depok Mandek 3 Bulan, Korban: Percuma Lapor Polisi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

13 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

17 jam lalu

Suasana saat nobar Timnas kontra Uzbekistan di Lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.


Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

17 jam lalu

Suasana saat nobar Timnas kontra Uzbekistan di Lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

19 jam lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

21 jam lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 hari lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

2 hari lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

3 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.