Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Disebut Tak Bisa Jadi Tersangka, Eks Kadiv Hukum Polri: Kasihan Bu Putri

image-gnews
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan),  usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan), usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) saat ini tidak bisa ditersangkakan. Dalam kasus ini, menurutnya, Putri Candrawathi tidak bisa terkena pasal apa pun.

"Ibu Putri jadi tersangka atas pasal apa. Ibu Putri kan enggak buat berita bohong. Setahu saya dia sih enggak pernah buat berita bohong. Yang menuduh membuat berita bohong kan pengacara, pakai analisa dia sendiri karena Sambo kan. Rilisnya kayak gitu," kata Aryanto saat dihubungi Rabu sore, 17 Agustus 2022.

Purnawirawan bintang dua ini menjelaskan wacana PC akan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah karena desakan publik. Padahal, menurut Aryanto, bisa jadi tidak sesuai fakta di lapangan.

"Putri itu diumumkan publik kan disampaikan kebohongan publik karena dia berpura-pura dilaporkan seakan dirinya dilecehkan, kan gitu. Tapi kan, selama ini yang terjadi belum tentu begitu. Itu kan yang diberitakan lewat rilis yang abal-abal itu," ujarnya.

Pada laporan polisi (LP) itu, mencantumkan Putri mendapat pelecehan dan perundungan. Saat ini, kelanjutan LP tersebut, menurut Aryanto, tidak tahu jeluntrungannya. "Kalau belum diperiksa, kasus ini kan sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya.

Tokoh yang kerap berbicara di podcast 'Polisi Oh Polisi' ini menjelaskan bahwa pada rilis yang disebar ke media itu, tidak ada omongan PC yang mengatakan kebohongan tersebut. Berdasar pada rilis tersebut, semua adalah dari omongan Ferdy Sambo.

"Dianggap ada laporan pelecehan Putri hanya itu kan, yang rilis itu disampaikan. LP itu belum tentu dibuat Ibu Putri sendiri, mungkin hanya suruhan orang, atau mungkin hanya skenario yang dibacakan," ungkapnya.

Berita bohon disebut keluar dari pengacara

Putri menyampaikan berita bohong, menurut Aryanto, itu diucapkan oleh pengacara. Sehingga, publik pun menjerat seakan-akan dianggap sudah menyiarkan berita bohong.

"Nyatanya kita kan belum tahu, apa dia pernah bikin laporan polisi, apa dia pernah diperiksa, diperiksa sama LPSK itu aja susah. Diperiksa sama Komnas HAM saja susah. Kalau gitu kan logikanya berarti dia belum pernah diperiksa," ujarnya.

Menangani indikasi ada pelanggaran pada penanganan ini, Aryanto menjelaskan semua adalah ulah Sambo hingga PC menjadi tidak bisa dijerat. Perubahan lokasi kejadian dari Duren Tiga ke Magelang juga merupakan rekayasa yang dibuat Sambo.

"Mosok karena seperti itu Bu Putri menyebarkan berita bohong. Dari mana itu hukumnya. Jadi tidak ada angle yang bisa membuat Bu Putri tersangka," ujarnya.

Dalam perbincangan via telepon Aryanto juga menjelaskan tidak ada gunanya memanggil PC. Hal itu dikarenakan pada kasus ini sudah merupakan tanggung jawab dari Sambo.

"Sambo ngakuin kok 'saya bertanggung jawab saya membunuh ini merencanakan bersama-sama ini karena merasa terinjak-injak martabat saya yang itu pelecehan istri saya'. Emang Bu Putri ngomong setelah dilecehkan terus nyuruh membunuh gitu?," ujarnya.

"Jadi kita jangan ngikuti pendapat publik hingga memaksakan harus jadi tersangka, kasihan dong Bu Putri manusia juga, kan punya hak untuk dia mempertahankan haknya," tambahnya.

Baca juga: Timsus Bakal Umumkan Jadwal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Besok

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.